JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur yang terdapat di dalam tatib anggota dewan DPRD untuk periode 2019-2024.
Tatib tersebut disahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra M. Taufik menjelaskan tatib tersebut terdiri dari 30 Pasal. Di dalamnya berisi beberapa aturan, di antaranya adalah aturan voting tertutup untuk pemilihan wagub, dan fit and proper test.
"Tatib itu pertama ada penitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.