Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Disahkan

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2020 15:32 WIB
DPRD DKI Jakarta sahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Foto : Okezone.com/Sarah)
Share :

"Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tambah Zita.

Setelah mengesahkan tatib pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih.

Baca Juga : Api Hanguskan 3 Rumah Petak, tapi Tidak Membakar Alquran Ini

Nantinya, kata Taufik, panlih akan beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari setiap fraksi. Hari ini, surat-surat kepada setiap fraksi pun telah dikirimkan.

"Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon," tutup Taufik.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya