Terkait ada kerusakan mobil yang mengalami pecah kaca, pihak kepolisian sejauh ini belum menerima adanya laporan dari masyarakat. "Ternyata untuk R4 (kendaraan bermotor roda empat) tidak ada laporan sampai sekarang. Jadi kita data berdasarkan pengecekan dan laporan di TKP," jelas Leonard.
Pihaknya meminta masyarakat yang merasa sepeda motornya tertinggal dan mengalami kerusakan untuk melapor, karena akan didata untuk penggantian ganti rugi.
"Kami imbau pemiliknya silakan datang bawa bukti kepemilikan. Nanti kami koordinasi dengan panitia dalam hal ini Pemprov selaku panitia dan sudah statemen terkait upaya ganti rugi kerusakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, bentrokan antar Aremania dan Bonek pecah saat kedua kelompok suporter yang memiliki rivalitas tinggi ini bertemu di kawasan jalan protokol di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, pada Selasa sore 18 Februari 2020 kemarin.
Akibatnya tujuh unit sepeda motor hangus dibakar oknum suporter yang mengenakan atribut Bonek, sedangkan dua orang dari Bonek juga dilaporkan mengalami luka - luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
(Edi Hidayat)