Manfaatkan Isu Korona, Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Masker via Online

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 08:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli secara online tersebut. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi dampak virus korona lantaran kebutuhan masker meningkat tajam.

Rencananya, korban akan mengirim masker yang dipesan kepada pelaku, ke luar negeri yang banyak membutuhkan masker seperti Hong Kong, Taiwan, serta Singapura.

“Rencananya masker yang dibeli korban akan dikirim ke luar negeri,karena kebutuhan masker meningkat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah barang milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi senilai Rp8 juta lebih.

Polisi juga menyita sejumlah tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual-beli, serta bukti transfer. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya