MELAWI - Pelaku pembantaian kakak-beradik di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial D ternyata tidak langsung melarikan diri usai melakukan aksi kejinya. Pria berusia 29 tahun itu tanpa rasa berdosa justru ikut menyaksikan polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan.
"Saat kami olah TKP, ternyata tersangka juga ada di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primas Dyran Maestro, Rabu 19 Februari 2020.
Dia mengatakan, dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Sandi Purwanto (18) dan Aina Nursifa (4) yang merupakan kakak-beradik ini, sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Termasuk tersangka, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
"Nah, setelah menemukan cukup bukti, kami menaikkan status D menjadi tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Kakak Adik di Melawi Terungkap, Seorang Saksi Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi di kediaman Suwandi, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Senin 17 Februari 2020 malam. Kala itu, hanya ada istrinya, Wita dan kedua anaknya, Sandi dan Nursifa.
Akibat pembantaian yang dilakukan D ini, Sandi dan Nursifa tewas di tempat. Sementara Wita sempat kritis dan harus menjalani perawatan intensif atas luka yang dialaminya.
Setelah menghabisi korban dengan cara sadis, ternyata D sempat berganti baju dan kembali ke rumah korban. D juga menyusul ke rumah sakit untuk memastikan kondisi korban yang dibantainya.
Baca juga: Diduga Perampokan, Kakak Adik Ditemukan Tewas dan Ibunya Kritis
"Awalnya tersangka hanya dijadikan saksi. Setelah korban yang kritis bisa diajak komunikasi dan menyampaikan nama pelaku dan apa yang terjadi, akhirnya kasus ini terungkap. Status D, dinaikkan menjadi tersangka," paparnya.
(Rizka Diputra)