"Saya hanya sebagai ibu rumah tangga di rumah," singkat tersangka.
Winda akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni motor Vario bernomor polisi M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink bernopol M 2476 GQ.
Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(Qur'anul Hidayat)