Gadaikan Mobil Rental, Ibu Muda di Kendal Ditangkap Polisi

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 24 Februari 2020 00:29 WIB
Polisi menangkap ibu muda di Kendal lantaran nekat menggadaikan mobil rental (Foto: Taufik Budi)
Share :

“Tersangka sudah tidak bekerja, sehingga nekat menggadaikan mobil yang dipinjam,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta.

 

Tersangka YP mengakui mobil Wuling yang dipinjam dibawa ke Demak dan dijadikan tukar jaminan dengan mobil miliknya. Dia terpaksa menggadaikan mobil karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Mobil Brio saya gadaikan Rp25 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil Wuling.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya