“Korban dijanjikan untuk menjadi CPNS tahun penerimaan 2020 ini,” tambahnya.
Baca juga: Imbas Tragedi Susur Sungai, Pemkab Bantul Larang Sekolah Lakukan Outing
Para tersangka kini harus menjalani proses hukum yang ditangani sejumlah polres, maupun yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Fitriana meminta warga tak mudah terpengaruh dengan janji-janji dari pihak yang bisa meloloskan seleksi CPNS.
“Jumlah tersangka totalnya 24 orang. Dari jumlah itu 3 masih penyelidikan, kemudian 21 orang sudah menjadi tersangka dilakukan penyidikan. Kemudian yang sudah sampai tahap kedua itu sudah 3, itu dari Polrestabes Semarang semuanya,” pungkas dia.
(Qur'anul Hidayat)