Si pemilik tanah ini tidak pernah melaporkan kepadanya kalau di area itu terdapat sebuah situs. Si pemilik tanah menjelaskan kalau situs itu hanya tempat sesembahan saja.
"Intinya itu bukan PT Dua Mata. Kami awalnya memang mau membeli tanah itu cuma belum sempat ada persetujuan. Hanya masih dalam pembicaraan saja. Tanah itu masih milik seseorang," ungkap Rusdianto.
Pemkot Cirebon Akan Mengkaji Situs Matangaji
Pemkot Cirebon melalui DKOKP Kota Cirebon tengah berkonsultasi dengan Balai Arkeologi Bandung. Hal itu dilakukan untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang situs Matangaji yang mengalami kerusakan.
Adin selaku Sekretaris DKOKP Kota Cirebon menyampaikan, pihaknya telah membentuk sebuah tim terkait permasalahan ini. Nantinya, tim ini dan Balai Arkeologi Bandung akan mengkaji situs peninggalan Sultan Matangaji itu.
"Kita berkonsultasi dengan Balai Arkeologi. Kita melaporkan. Nanti kalau sudah dikaji, kita minta rekomendasi dari mereka," ujar Adin.
Adin mengaku pihaknya masih mengalami kesulitan dalam mendata dan menginventarisir situs-situs bersejarah di Kota Cirebon. Adin menyebut perlu ada penelitian lebih lanjut serta anggaran khusus yang harus disiapkan.
Sementara itu, pemilik tanah di area situs Matangaji yakni Subekti memastikan dirinya akan bertanggung jawab terkait rusaknya situs Matangaji. Kini, ia tengah menunggu hasil kajian yang hendak dilakukan oleh tim dari DKOKP Kota Cirebon bersama Balai Arkeologi Bandung.
Dirinya berpendapat kalau situs Matangaji bukanlah Cagar Budaya. Bahkan, ia mengatakan terdapat bangunan baru di situs Matangaji. Ia mengaku besok dirinya akan memagari dan membersihkan tanah yang menimbun situs Matangaji.
"Saya tidak tahu. Besok rencananya saya pasang pagar di area itu. Sekaligus akan kerja bakti juga. Membersihkan tanah yang menguruk di tempat yang diduga situs itu," ujarnya.
(Arief Setyadi )