Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebelumnya menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kristina Boru Gultom siswi kelas XII SMK Karya Tarutung, warga Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kebun tidak jauh dari rumah kediamannya pada Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Majelis Hakim PN Tarutung Tapanuli Utara jatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Rinto Hutapea terdakwa pembunuh siswi SMK Karya Tarutung. Baca Juga: 2 Gadis Remaja Tewas Dibunuh Teman Dekat
(Arief Setyadi )