Pembunuh Siswi SMK di Tapanuli Utara Divonis 20 Tahun Penjara

Robert Fernando H Siregar, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 17:41 WIB
Rinto Hutapea, pelaku pembunuhan siswi SMK menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (26/2/2020) (Foto: Okezone/Robert Fernando)
Share :

 

Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebelumnya menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kristina Boru Gultom siswi kelas XII SMK Karya Tarutung, warga Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kebun tidak jauh dari rumah kediamannya pada Senin 5 Agustus 2019 lalu.

Majelis Hakim PN Tarutung Tapanuli Utara jatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Rinto Hutapea terdakwa pembunuh siswi SMK Karya Tarutung. Baca Juga:  2 Gadis Remaja Tewas Dibunuh Teman Dekat

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya