Dia menambahkan, saat tas kulit warna cokelat milik pelaku digeledah, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver atau pistol dengan 4 butir amunisi aktif, dan sebilah pisau cap garpu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan senpi tersebut dari seseorang yang dibuang saat terjadinya penangkapan polisi di Kabupaten Batanghari," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan di sel tahanan Polsek Mestong. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran membawa dan memiliki senjata api tanpa izin alias ilegal.
(Rizka Diputra)