JAKARTA – Pimpinan DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk desk korona. Namun, kalangan Komisi II menilai jika dibentuk, maka desk korona lebih cocok berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, desk korona sebaiknya di bawah Kemenkes, karena mitigasi virus korona wewenangnya Kemenkes.
"Desk korona sebaiknya di bawah Kemenkes. Kemendagri memfasilitasi dengan para kepala daerah. Karena bagaimanapun, domain utamanya di Kemenkes," kata Mardani saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (29/2/2020).
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Kemendagri Bentuk Desk Korona
Hal itu dikatakan Mardani menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta Kemendagri membentuk desk korona untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.