Komisi II DPR: Desk Korona Sebaiknya di Kemenkes, Bukan Kemendagri

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 29 Februari 2020 13:03 WIB
Mardani Ali Sera (Okezone.com/Arif)
Share :

 

Mardani mengatakan, mitigasi terhadap wabah penyakit termasuk virus korona adalah salah satu tugas Kemenkes. Sementara fungsi pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh tingkatan.

"Fungsi pemda memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Kemenkes di seluruh tingkatan. Penting memberikan kesempatan pada Kemenkes yang tahu peta dan protokol penanganan," jelasnya.

Sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, desk korona di Kemendagri nantinya bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi di seluruh Indonesia, dalam rangka mengantisipasi virus korona.

"Untuk melakukan monitoring dan melakukan pendataan di daerahnya masing-masing," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya