Komisi II DPR: Desk Korona Sebaiknya di Kemenkes, Bukan Kemendagri

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 29 Februari 2020 13:03 WIB
Mardani Ali Sera (Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA – Pimpinan DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk desk korona. Namun, kalangan Komisi II menilai jika dibentuk, maka desk korona lebih cocok berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, desk korona sebaiknya di bawah Kemenkes, karena mitigasi virus korona wewenangnya Kemenkes.

"Desk korona sebaiknya di bawah Kemenkes. Kemendagri memfasilitasi dengan para kepala daerah. Karena bagaimanapun, domain utamanya di Kemenkes," kata Mardani saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (29/2/2020).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Kemendagri Bentuk Desk Korona

Hal itu dikatakan Mardani menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta Kemendagri membentuk desk korona untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 

Mardani mengatakan, mitigasi terhadap wabah penyakit termasuk virus korona adalah salah satu tugas Kemenkes. Sementara fungsi pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh tingkatan.

"Fungsi pemda memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Kemenkes di seluruh tingkatan. Penting memberikan kesempatan pada Kemenkes yang tahu peta dan protokol penanganan," jelasnya.

Sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, desk korona di Kemendagri nantinya bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi di seluruh Indonesia, dalam rangka mengantisipasi virus korona.

"Untuk melakukan monitoring dan melakukan pendataan di daerahnya masing-masing," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya