"Saat dilakukan pengintaian oleh anggota, terlihat kendaraan roda empat warna biru muda bernomor kendaraan Malaysia masuk dari arah Malaysia menuju Indonesia dan berhenti di titik nol PLBN Aruk," ungkap Dansatgas kepada Okezone, Minggu (1/3/2020).
Saat itu, kata Dansatgas, personel Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Bru yang berjumlah 9 orang bersama 4 personel Satres Narkoba Polres Sambas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat tersebut.
"Dan betul, saat diperiksa terdapat dua paket barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 9 gram dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa keberhasilan penggagalan peredaran narkoba jenis sabu ini adalah hasil informasi dari masyarakat dan sekaligus kerja keras personel Satgas Yonif R-641/Bru yang bersinergi dengan Polres Sambas.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dansatgas.
(Awaludin)