Perbaiki Akses Jalan Ambles, Pemkab Jember Robohkan Bangunan

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 02 Maret 2020 22:07 WIB
Foto: Ist
Share :

JEMBER - Pasca-amblesnya jalan dan sejumlah ruko di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Jember, bupati menetapkan status kebencanaan.

Hal ini diputuskan setelah Bupati Faida melakukan rapat koordinasi dan meninjau lokasi kejadian bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jember pada Senin (2/3/2020).

Menurut Faida, penetapan status ini dianggap sebagai langkah penanganan amblesnya ruko di bantaran Sungai Jompo, Jember ini.

"Dengan status kebencanaan, maka tidak perlu dipersoalkan ini masuk kewenangan mana. Sebab memang bangunan rukonya kewenangan pemkab. Sedangkan jalannya milik nasional dan sungainya kewenangan provinsi," kata Faida, dalam keterangan pers yang diterima okezone, Senin sore (2/3/2020).

Pihak Pemkab Jember setelah ini nantinya akan mengambil keputusan merobohkan sejumlah bangunan yang berada di kawasan Jalan Sultan Agung yang rawan terdampak amblesnya tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya