PTUN Perintahkan Pemprov DKI Lanjutkan Lelang ERP yang Pernah Dibatalkan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 20:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melanjutkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.

Diketahui, Pemprov DKI pernah membatalkan tender ERP pada 2019 lalu untuk mengikuti pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan itu mengabulkan seluruh gugatan konsorsium SMART ERP dari salah satu peserta lelang, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Panlih Akan Junjung Tinggi Integritas dalam Pemilihan Wagub DKI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya