PTUN Perintahkan Pemprov DKI Lanjutkan Lelang ERP yang Pernah Dibatalkan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 20:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Hasil putusan itu, lanjut dia, membatalkan eksepsi yang telah diajukan Pemprov DKI sebelumnya. Hal tersebut lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.

"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," kata Arif.

Dalam hal ini, tergugat, yaitu Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta melarang adanya proses lelang ERP. Keputusan itu berlaku hingga adanya kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya