Hasil putusan itu, lanjut dia, membatalkan eksepsi yang telah diajukan Pemprov DKI sebelumnya. Hal tersebut lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.
"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," kata Arif.
Dalam hal ini, tergugat, yaitu Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta melarang adanya proses lelang ERP. Keputusan itu berlaku hingga adanya kekuatan hukum tetap.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," katanya.