BANTUL – Tersangka berinisial SWH alias AGA (29) warga Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta diamankan petugas Polres Bantul atas kepemilikan narkoba, ternyata merupakan residivis.
Dia pernah menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Untuk mengelabuhi petugas, dia menyimpan sabu ini membungkus menggunakan bungkus permen.
“Jadi tersangka ini merupakan pemain lama, pernah dipidana 9 bulan dalam kasus yang sama,” ujar Kasatnarkoba Polres Bantul, Iptu Roni Prasadana, di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Dalam kasus pertama, barang bukti yang diamankan masih minim. Saat itu, hanya 0,5 gram sabu-sabu. Namun, saat dilakukan penangkapan pada senin kemarin, dia menyimpan 1,138 kilogram sabu-sabu. Tidak hanya itu dia juga kedapatan menyimpan ganja, tembakau gorilla, hingga ribuan butir obat daftar G dan obat-obat psikotropika.
Untuk mengelabui petugas, pelaku cukup cerdik. Sabu-sabu ini disimpan dalam kemasan bekas permen. Menggunakan bungkus permen itulah, pelaku mengemas setiap 0,5 gram hingga 1 gram sabu-sabu. Setidaknya ada 21 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
“Ada 21 bungkusan permen yang berisi sabu-sabu yang kita amankan,” tuturnya.