JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dadang Suganda untuk diperiksa sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Dadang yang merupakan tersangka dari kalangan swasta.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Dadang Suganda. Namun, KPK telah mencegah Dadang Suganda bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung dari 26 November 2019.