BOGOR - Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap enam orang di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 3 Maret 2020. Tiga dari enam yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga orang ASN tersebut.
"Sampai hari ini penyidik masih estafet melakukan pemeriksaan terkait enam orang kita amankan. Dimana posisinya 3 orang ASN, dan 3 lagi bukan," kata Benny kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Benny pun enggan membeberkan perihal penangkapan enam orang tersebut. Namun, penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana.