PONTIANAK – Beragam cara dilakukan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam rumah tahanan (rutan), seperti dilakukan W. Perempuan berusia 36 tahun di Kalimantan Barat itu menyembunyikan narkoba jenis sabu ke dalam buah rambutan.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah sabu pesanan suaminya yang kini masih menjadi warga binaan di Rutan Mempawah mencapai seberat 20 gram.
Baca juga: Polisi Sita 24 Kg Sabu dan 695 Butir Pil Ekstasi dari 6 Pengedar
Upaya penyelundupan ibu rumah tangga (IRT) ini pun berhasil digagalkan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan pada Rabu 4 Maret 2020 terhadap seorang perempuan berinsial W," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke Rutan Mempawah.
"Rencananya narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang tak lain merupakan suami dari pelaku," ujarnya.
Dia menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti kabar akan ada pengiriman narkoba, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi, pengungkapan ini saat pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20 gram sabu yang disimpan dalam rambutan," tambahnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bantul Jual Sabu Dikemas Bungkus Permen
Gembong mengungkapkan, kini pelaku masih diamankan di Mako Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jaringan rutan dan lapas tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan juga menelusuri asal barang narkoba jenis sabu tersebut," tuturnya.
(Hantoro)