JAMBI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi berinisial AH (36) ini ditangkap polisi. Pasalnya, dia bersama rekannya berinisial AS (35) membuat investasi diduga bodong alias fiktif dengan modus operandi pembelian paket sapi perah yang beroperasi di Ponorogo, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan kurang lebih 3.700 orang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV Nas Sejahtera dengan kerugian diperkirakan lebih dari Rp156 milliar. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya sejak tahun 2017.
"Modusnya mengiming-imingi korban dengan mendapatkan keuntungan yang besar," ujarnya, Kamis (5/3/2020).
Investasi yang dititipkan para korban bervariasi, mulai Rp15 hingga Rp19 juta. "Setiap yang berinvestasi akan mendapatkan hasil atau profit setiap bulannya sebesar Rp1,3 juta per paket sapi," tegas Kapolda.
Penipian itu bermula, saat terlapor datang ke kantor tempat kerja pelapor di KUA Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Saat itu, pelapor langsung ditawari oleh terlapor bahwa ada usaha investasi yang sangat menguntungkan.
Mulanya, pelapor belum merasa tertarik, namun setelah 1 bulan pelapor bertemu VHM yang merupakan marketing di kantor cabang CV CN Sejahtera di Kantor KUA, Sungaibahar, korban pun akhirnya tertarik.
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2017 dibuatkan surat kontrak kerjasama kemitraan. Saat itu, pelapor langsung memberikan uang sebesar Rp15 juta.
Baca Juga : PD Pasar Jaya Akui Sempat Jual Satu Boks Masker Rp300 Ribu
Hasilnya, sampai Desember 2017 pelapor mendapatkan hasil yang disepakati. Pelapor kembali berinvestasi Rp264.975.000. Sampai di sini, pelapor masih juga menerima profit sebanyak 4 kali.
Namun, setelah masuk Januari 2020 sampai sekarang, pelapor tidak lagi terima profit dari hasil investasi tersebut. Tidak terima dengan kerugian yang dialaminya, korban langsung melaporkan ke Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp130.375.000.