Sementara, Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Seyabudi menyatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan kurang lebih 3.700 orang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV Nas Sejahtera.
"Bila dihitung, kerugian ribuan warga yang bergabung di investasi bodong tersebut diperkirakan sekitar Rp156 milliar," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka AH menjabat sebagai direktur di perusahaan investasi bodong tersebut. "AH ini sebagai direktur, sedangkan AS sebagai wakil direktur. Selama bertugas, AH menerima gaji perbulannya mencapai Rp50 juta," tutur Yudha.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang turut disita polisi berupa 3 mobil Pajero Sport, 1 mobil dobel gardan, dan sejumlah motor berikut barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk keperluan pelaku menggaet korban.
(Angkasa Yudhistira)