Tersangka Kamarudin mengatakan, ia bertugas mengeksekusi setelah mendapat informasi dari temannya yang mengawasi di dalam Bank Jateng.
“Saat itu mobil korban berhenti di pinggir jalan. Saya mencongkel dan memecah kaca untuk mengambil uang di dalam mobil. Hanya butuh lima detik untuk mencongkel memecah kaca lalu mengambil uang yang dibungkus plastik,” ujar Kamarudin.
Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas saat ditangkap di daerah Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan tersangka kawanan pecah kaca mobil ini gabungan Tim Jatanras Polda Jateng dan Polres Banyumas.
Baca Juga : Diperiksa Polisi, Ruth dan Awkarin Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Carding
Polisi mengamankan uang sisa hasil pencurian dan barang yang dibeli dari uang curian serta plat nomor sepeda motor palsu yang digunakan tersangka. Polisi juga menyita kunci letter T yang digunakan untuk mencongkel, serta dua sepeda motor Honda Vario. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancamannya penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Maling Lintas Daerah, 6 Tersangka Diringkus
(Erha Aprili Ramadhoni)