JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengakui berkas penyidikan Saeful Bahri, tersangka perantara suap untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, tanpa dilengkapi kesaksian dari Harun Masiku.
Sebab hingga saat ini, Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap Wahyu Setiawan hingga kini masih buron. Menurut Ghufron, tanpa adanya keterangan atau kesaksian Harun Masiku, konteks pemberian uang dari Saeful Bahri untuk Wahyu Setiawan sudah jelas merupakan tindak pidana suap.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyidikan Harus Masiku Terus Berlanjut
Sehingga, KPK tidak membutuhkan keterangan dari Harun Masiku untuk melimpahkan berkas penyidikan Saeful Bahri ke tahap penuntutan.
"Jadi konteksnya sudah jelas. Penerimanya jelas, konteks itu uang diberikan dalam rangka apa yang merupakan kewenangan saudara WS (Wahyu Setiawan) itu juga sudah jelas," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Saeful Bahri ke tahap penuntutan. Berkas penyidikan Saeful Bahri dinyatakan KPK sudah lengkap atau P21.
Rencananya, mantan Caleg PDI Perjuangan itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam waktu dekat.
Ghufron menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi kecukupan keterangan dari saksi serta alat bukti untuk menyidangkan Saeful Bahri. Meskipun, masa penahanan Saeful Bahri untuk melengkapi berkas perkaranya masih cukup banyak.
"Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan juga kalau pandangan kami sudah cukup bukti kami ajukan (berkas ke pengadilan). Jadi, kami tidak perlu kemudian 'pak kan masalahnya 60 hari (massa penahanan) masih 3 bulan sudah dilimpahkan' ya enggak sudah. Tidak perlu menunggu masa penahan," papar Ghufron.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).