Dari penangkapan tersangka Gembler, tim menyita barang bukti berupa 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro merah, 1 Buah pnsel merk Samsung Hitam.
"Setelah dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas bahkan sampai mengancam jiwa petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," tegasnya.
Para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)