Ditangkap Polda Palembang, Penjual Kosmetik Ilegal Ngaku Sudah 2 Tahun Jalankan Bisnisnya

Melly Puspita, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 22:40 WIB
Tersangka penjual kosmetik ilegal. (Foto : Melly Puspita/Okezone.com)
Share :

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang menjual kosmetik tanpa surat izin dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


Baca Juga : Polda Sumsel Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya