MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menyerahkan tiga tersangka pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin, ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2020).
Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. Sebelumnya berkas perkara pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan pada akhir Februari 2020 lalu.
Mereka yang diserahkan adalah Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri hakim Jamaluddin sekaligus tersangka otak pelaku pembunuhan itu. Serta Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), dua eksekutor yang membantu Zuraida.
Para tersangka diserahkan berikut barang bukti bed cover yang digunakan untuk menyekap dan menutupi mayat hakim Jamaludin.
Lalu mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang digunakan para pelaku untuk membuang mayat hakim Jamaluddin, serta Toyota Camry hitam nomor polisi BK 78 ZH dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET yang digunakan pelaku saat eksekusi pembuangan mayat hakim Jamaluddin.