PALEMBANG - Hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan berupa 23.310 botol minuman keras (miras) dan 374 handphone black market dimusnahkan, dengan cara digiling alat berat.
Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakabaring. Menurut Kepala seksi barang bukti Kejari Sumsel, Pipin Suhendra, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada tahun 2019.
"Betul, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap, " Kata Pipin, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Pria yang Lompat dari Lantai 7 Mal di Medan
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang, Achmad Nurhadi menambahkan, selain miras dan HP, ada juga laptop yang turut dimusnahkan. Untuk laptop dan HP didapat dalam kasus pelanggaran bea cukai.
"Minuman keras, laptop dan HP hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keseluruhannya 6 ribu piece," kata Achmad Nurhadi.
(Qur'anul Hidayat)