LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku akan mengevaluasi kinerja puskesmas setelah terjadinya kasus seorang ibu yang melahirkan dipinggir jalan, karena akses jauh dan kondisi jalan rusak.
Padahal, kejadian tersebut tidak akan terjadi bilamana puskesmas mengikuti peraturan bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan ibu dan bayi.
"Kita sudah bicara, kita evaluasi dari puskesmas-puskesmas. Kita kan punya gerakan masyarakat melalui Perbup tahun 2016 Nomor 26 terkait dengan pemasangan bendera-bendera di rumah ibu hamil," ujar Iti kepada wartawan. Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan Iti, pemasangan bendera di rumah agar petugas kesehatan tahu bahwa penghuni rumah sedang hamil dan perlu untuk dikontrol secara rutin. Menurutnya, langkah itu dilakukan guna menghindari kematian ibu dan bayi di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Tiga Warga Lebak Melahirkan di Jalan Akibat Puskesmas Jauh
"Ternyata (Perbup) tidak dijalankan seluruh desa. Makannya kita akan merevisi perbup untuk mempertegas dan memperkuat kembali," kata Iti.
Menurutnya, revisi dilakukan untuk mengintegrasikan perbup dengan undang-undang yang berlaku, Integrasi itu guna mendorong para paraji atau dukun beranak dipidanakan jika terjadi kematian pada sang ibu maupun bayi saat proses persalinan.