Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polisi

Agregasi Solopos, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2020 12:12 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Perkawinan Anak di Indonesia Capai 193 Ribu Kasus

Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.

“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini," harap Endar.

UU Perlindungan Anak

Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya