Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polisi

Agregasi Solopos, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2020 12:12 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Okezone)
Share :

Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.

Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara jelas. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.

"Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan," tuturnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya