Lebih lanjut ia menegaskan kalau pimpinan Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta pun tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Saya sudah jelaskan (ke panlih-red) dan (mereka nilai-red) sudah memenuhi syarat," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyatakan, pihaknya sepakat mengundurkan waktu pemilihan karena surat keputusan pemberhentian Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah. Sebab, belum ada peresmian pemberhentian dari instansi terkait, yaitu Presiden RI.