Riza Patria Bantah PKS soal Persyaratan Dirinya Jadi Cawagub DKI Tak Lengkap

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 16:01 WIB
Ahmad Riza Patria. (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Riza Patria Belum Penuhi Persyaratan, PKS Usul Pilwagub DKI Diundur

“Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3 yang berisi, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI,” kata Yani kepada wartawan, kemarin.


Baca Juga : Riza Patria Klaim Bisa Jawab Seluruh Pertanyaan Panlih Cawagub DKI

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya