KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap seorang ibu yang membuang bayi kembar ke tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, pada Selasa 17 Maret 2020 malam.
Pelaku adalah ibu kandungnya sendiri yakni NR (25). Dia mengaku sebelum membuang kedua bayinya tersebut sempat menyusui terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke kardus dan dibuang ke sekitar bak sampah.
"Pelaku pembuang bayi kembar itu berhasil kita tangkap. Ia merupakan ibu kandung dari kedua bayi itu sendiri," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (19/3/2020).
Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah sewaannya yang terletak di Jalan Samekto, sekira pukul 21.00 WIB, Rabu 18 Maret.
"Pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut terpaksa dilakukan lantaran takut kepada suaminya yang tidak mau lagi menambah anak," ungkapnya.