Ketika mengandung, pelaku mengatakan kepada suaminya mengalami sakit di bagian perut hingga terjadi pembengkakan.
"Atas pengakuan tersebut, suaminya percaya saja bahwa istrinya sedang sakit," papar dia.
Ia menerangkan, tersangka melahirkan bayi kembarnya sendiri tanpa bantuan orang lain, mulai proses penguburan ari-ari sampai memotong tali pusat.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 305 atau 308 KUHP tentang Penelantaran Anak di Bawah Usia 7 Tahun. Ancaman hukumannya 5 hingga 6 tahun penjara.
Sebelumnya terjadi penemuan bayi kembar di bak sampah depan Pertamina Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa 17 Maret 2020 malam, sekira pukul 22.00 WIB.