JAKARTA - Tim Cyber Patrol Subdit V Cyber Crime Polda Lampung menangkap pelaku penyebar video hoaks terkait postingannya yang menyatakan ada seorang pendeta meninggal dunia akibat terpapar virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang karena menyebar informasi palsu itu bernama Nirwan Setiawan (40).
"Pelaku diringkus pada Selasa 24 Maret 2020 kemarin," kata Pandra kepada Okezone di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Pandra menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya melakukan patroli media sosial. Ketika itu, ditemuka salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM.
"Postingan video ini sempat membuat masyarakat resah," ujar Pandra.
Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, lanjut Pandra, tim pun langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.