Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pendeta Tewas karena Corona di Lampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 10:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

"Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” tuturnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, Pandra menyebut, pihaknya langsung menggali motif dan tujuan dari pelaku. Ternyata, pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja.

"Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK," kata Pandra.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya