JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memecat Evi Novilda Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan tersebut berasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPU Evi Novilda Ginting. Keputusan Jokowi tersebut berlaku mulai penerbitan Keppres tersebut pada 23 Maret 2020 lalu.
Baca Juga; DKPP Berhentikan Evi Novida Ginting, Ini Tanggapan KPU
Pemecatan Evi Novilda dari Komisioner KPU ini diambil setelah adanya usulan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan surat Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 lantaran yang bersangkutan telah terbukti melanggar kode etik.