Evi Novilda Ginting mengaku telah menerima salinan Keppres Jokowi tersebut. Ia pun akan menggungat keputusan tersebut ke PTUN.
"Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya," kata dia.
DKPP sebelumnya juga telah menjatuhkan putusan pemberhentian terhadap Evi Novilda Ginting sebagai anggota KPU. Evi diputuskan melanggar etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
(Arief Setyadi )