Miliki Ribuan Psikotropika, Warga Sleman Diringkus Polisi

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 00:03 WIB
Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba. (Foto: Shutterstock)
Share :

SLEMAN – Diresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obat piskotropika di wilayah Sleman. Petugas pun mengamankan ES (34), warga Depok, Sleman, dengan barang bukti ribuan pil psikotropika. Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan.

"Tersangka ini kita amankan di depan sebuah gerai ekspedisi di kawasan Sleman," jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto, Kamis (9/4/2020).

Ia mengatakan tersangka merupakan karyawan swasta. Turut diamankan 10 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y, 10 tablet riclona 2 clonazeplam, 30 butir atarax 1 alprazolam, 1 tas boks ojek online, ponsel, dan beberapa lembar bukti transfer.

Dia menerangkan, atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dan UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta untuk UU Psikotropika serta penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar untuk UU Kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya