Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Darwin juga bersikap sopan di persidangan. Sementara itu terkait vonis tersebut terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk upaya hukum lainnya.
Baca Juga : Bawa Sabu 39 Kg, Kurir Cantik Ditangkap Polisi
Diketahui, Darwin memberi suap 131.200 dolar Singapura atau setara Rp 1,8 miliar kepada sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.
Mereka adalah Kepala KPP PMA 3 DKI Jakarta Yul Dirga, dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yakni Hadi Sutrisno, Jumari, M Naim Fahmi. Suap diberikan agar pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar disetujui.
(Angkasa Yudhistira)