PALEMBANG – Baru bebas dari Lapas Tanjung Raja di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berkat program asimilasi corona, Ags (24) berulah lagi hingga harus ditangkap lagi oleh petugas kepolisian.
Warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, itu kembali ditangkap karena kedapatan hendak mencuri kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Iipda Ledi mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu 11 April di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II. Saat itu pelaku hendak mencuri sebuah motor milik Hsn (43).
"Tapi saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki oleh warga sekitar sehingga sempat menjadi bulan-bulanan massa," katanya, Minggu 12 April 2020.
Kemudian petugas yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi ketika hendak dibawa ke Mapolsek Ilir Timur II, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya.