Baru Bebas Berkat Asimilasi Corona, Residivis Ini Nekat Mencuri Lagi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 13 April 2020 06:24 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Pelaku ini diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama," katanya.

Ia menambahkan, pelaku sudah tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan kali ini pelaku diketahui baru empat hari bebas dari Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut nekat dilakukannya karena tidak punya uang setelah keluar dari penjara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman maskimal tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ilir Timur II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya