Sementara itu, Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya mengimbau masyarakat tak membuat konten pornografi atau mengakses suatu laman atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.
"Masyarakat dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam bermedia sosial jangan menyebar atau sengaja membuat konten pornografi untuk sengaja mencari motif keuntungan atau mengakses konten pornografi," ujar Edy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)