Baca Juga : Terdampak Covid-19, 30 Ribu Warga Depok Dapat Bantuan hingga Rp500.000
Menurut dia, bila dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona maka jawabannya dengan meliburkan juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh.
"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)