Pemkab Majalengka Imbau Warga Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Selama Ramadan

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 14:42 WIB
Illustrasi Salat Tarawih (foto: Okezone.com)
Share :

Lebih lanjut, Karna juga mengimbau, kegiatan seperti peringatan Nuzulul Quran dengan menghadirkan penceramah dan mengundang massa dalam jumlah besar, ataupun itikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan tidak dilakukan di dalam masjid maupun mushola.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah untuk tahun ini ditiadakan. Karna juga mengungkapkan dalam penyaluran zakat, infak, sodaqoh petugas yang menyalurkannya harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

"Sedangkan untuk takbiran, cukup dilakukan di masjid/mushola dengan pengeras suara, tanpa ada takbir keliling. Untuk halal bi halal saat Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," tutur Karna.

Karna sendiri sudah melakukan koordinasi dengan para camat, ketua MUI dan ketua DMI Kabupaten Majalengka agar dapat meneruskan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Meski demikian, surat edaran itu dapat diabaikan bila ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat, yang menyatakan keadaan telah aman dari pandemi Covid-19.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya