KPK Panggil 7 Saksi terkait Suap Pengadaan Lahan untuk RTH Bandung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 10:36 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, memanggil tujuh saksi kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2012-2013, hari ini. Ketujuh saksi tersebut mayoritas pihak swasta.

Ketujuh saksi itu yakni, dua ibu rumah tangga, Hj Ayi Aisah dan Hj Siti Aerokah. Kemudian, lima pihak swasta yakni, H Saepudin, H Pupun Kurnia, Davik Alamsyah, Rama Yogaswara, serta Asep Rudi Saeful. Ketujuh saksi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Dadang Suganda (DS)

"Mereka dipanggil untuk digali keterangannya, guna melengkapi berkas penyidikan DS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

 

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya