Terjerat Korupsi, Anak Buah Mantan Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 02:02 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

PALEMBANG - Mantan Kepala Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar sekaligus kaki tangan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Diketahui bahwa Elfin terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.

“Terdakwa Elfin Mz Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar akan ditambah kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan melalui teleconference di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Selasa 28 April 2020.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya